Palangka Raya – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, M. Katma F. Dirun, resmi mengukuhkan Kepengurusan Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Kalteng untuk periode 2024-2029. Acara yang digelar di Hotel Best Western Palangka Raya pada Selasa (15/10/2024) ini sekaligus menandai pembukaan Rapat Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Katma menegaskan bahwa pengelolaan DAS harus dilakukan secara holistik, multipihak, lintas sektoral, dan lintas wilayah. Hal ini penting untuk mewujudkan pengelolaan DAS sebagai satu kesatuan ekosistem yang utuh, dari hulu hingga hilir.
Katma juga menekankan bahwa untuk mencapai pengelolaan DAS yang optimal, diperlukan komitmen dan persepsi yang sama dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa tidak ada satu pun lembaga yang memiliki otoritas penuh atas pengelolaan DAS, sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi yang kuat antar sektor dan wilayah. Forum Koordinasi Pengelolaan DAS, kata Katma, memiliki peran penting yang perlu dioptimalkan untuk memastikan kinerja yang terukur, tidak hanya dari segi fisik, tetapi juga berfokus pada outcome nyata di lapangan.
Katma juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta integrasi lintas disiplin ilmu, untuk memastikan pengelolaan DAS yang rasional dan berkelanjutan. Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan (DBHDR), kegiatan pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS kini mendapat dukungan anggaran.
Dalam acara ini, sejumlah pejabat penting turut hadir, termasuk Direktur Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan DAS Muhammad Saparis Soedarjanto, Kepala BPDAS Kahayan Muhammad Azis Ahsani, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining.

Sementara itu, susunan pengurus Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Provinsi Kalteng yang baru dikukuhkan antara lain Bismart Ferry Ibie sebagai Ketua, dan sejumlah pejabat dari Dinas Kehutanan dan BPDAS Kahayan di posisi Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.