Kalteng Watch Kritik Penyidikan Terhadap Daryana oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, Tuntut Transparansi dan Keadilan

Palangka Raya – Kalteng Watch, melalui Ketua Men Gumpul, mengkritisi terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Daryana oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.

Mereka menilai bahwa penyidikan tersebut diduga tidak dilakukan secara profesional dan proporsional. Kritik ini muncul karena tidak adanya transparansi dalam menunjukkan bukti-bukti kepada pihak terlapor maupun kuasa pendampingnya.

Men Gumpul menyatakan kebingungannya terkait alat bukti yang digunakan, dengan mengatakan, “Saya telah membaca SPDP itu yang menginformasikan perkara Daryana telah naik ke penyidikan. Berarti penyidik telah mengantongi 2 alat bukti. Terkait bukti tersebut, saya selaku kuasa pendamping Daryana dan poktan Lewu Taheta mempertanyakan mana 2 alat buktinya?” Ujarnya Minggu 7/4/24.

Dalam responsnya, Daryana menyatakan akan melawan ketidakadilan perkara ini dengan bantuan kuasa hukum, “Kami akan melawan ketidakadilan perkara ini,” ucapnya dengan suara tegas.

Meskipun demikian, pihak Kelurahan Sabaru menegaskan bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Tanah telah sesuai dengan prosedur dan fakta yang ada.

Sehubungan dengan hal ini, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Sabaru, Matius, menyatakan, “Kami jajaran Kelurahan Sabaru telah melaksanakan sesuai tupoksi sebagai pelayanan publik. Kami tidak ada kepentingan dan tidak ada menikmati sesuatu apapun.”ungkapnya.

Penyidikan ini masih menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.(primed)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *