Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU dan bendahara KONI berinisial BP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI pada tahun anggaran 2021-2023.
Hal ini disampaikan Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Paimono Nainggolan, dalam konferensi pers di kantor Kejati, Jumat (31/5/2024).
“Kita menetapkan dua tersangka dengan inisial AU, Ketua KONI Kotim, dan BP, bendahara KONI dari tahun 2021-2023,” kata Douglas.
Penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada temuan peristiwa pidana yang didukung oleh dua alat bukti yang cukup dan keyakinan dari penyidik bahwa kedua pelaku bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
Selain itu, kata Douglas, kedua tersangka akan segera menjalani pemeriksaan dan pemberkasan. Dugaan korupsi dana hibah pada tahun 2021-2023 ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan temuan penyidik Kejati Kalteng.
Saat ini, tim penyidik masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor. “Kerugiannya masih dihitung oleh auditor dan akan disampaikan nanti setelah selesai,” pungkasnya.(primed)